PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Persila Msiren minta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera membentuk peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait mekanisme jual beli tanah.
Menurutnya agar Masyarakat tidak secara gamblang ingin menjual tanah miliknya begitu adanya Provinsi baru Papua Barat Daya.
“Apa bila Masyarakat dengan mudah menjual tanah miliknya akan berdampak pada kerugian di kemudian hari,” ujar Mahasiswa Calon S2 IPDN itu, Jumat (31/01/2025).
Oleh karena itu Kata Msiren, Kami Menyarankan agar tanah Masyarakat diinvestasikan dengan sistem pinjam pakai sehingga Masyarakat lokal tetap menjadi pemilik tanah.
Proses jual belih tanah Masyarakat tidak bisa dilarang secara total, kareba hal tersebut melanggar hak azasi seseorang.
“Namun apabila dibuat Peraturan daerah khusus (Perdasus) dengan adanya menjual kepada Masyarakat lokal dan menerapkan sistem pinjam pakai kepada Masyarakat Pendatang, hal tersebut tidak menjadi Masalah,” beber Persila Msiren kepada papua-news.com.
Tambah Msiren, kerugian tidak akan dirasakan sekarang tetapi dikemudian hari, oleh karena itu sebaiknya Masyarakat menerapkan investasi dengan cara pinjam pakai.
“Jadi Masyarakat lokal tetap menjadi pemilik tanah dan mendapatkan keuntungan,” Persila
Mengingat perubahan didaerah berjalan sangat cepat dan sulit untuk di prediksi secara tepat maka itu langkah strategis pertama itu yang kita ambil.(papua-news.com/desianus watho)