PAPUA-NEWS.COM, KOTA SORONG – Pelayanan Publik di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat masuk kategori merah badasarkan hasil pantauan Ombudsman perwakilan Papua Barat.
Kepala ombudsman Papua Barat Amus Atkana mendata bahwa Bupati dan Wakil Bupati harus meningkatkan pelayanan publik yang jauh lebih baik kedepannya
Menurutnya, Pelayanan publik yang dimaksud yaitu pemenuhan layanan kebutuhan kepada Masyarakat seperti kesehatan, layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan lain sebagainya.
Pelayanan Publik misalnya yang terjadi yaitu ketika Masyarakat datang ke rumah sakit sudah harus terlayani dengan baik.
“Begitu pula dengan kepengurusan E-KTP, harus terlayani dengan baik cepat, tepat dan akurat, itu adalah bagian dari wujud pelayanan,” ujar Amus Atkana.
Menurutnya, Masyarakat adalah raja yang harus selalu dilayani dengan baik dan maksimal dengan dukungan fasilitas pelayanan yang lebih memadai.
“Oleh sebab itu Khusus untuk Kabupaten Maybrat, kami minta Pemerintah untuk segera mewujudkan pelayanan publik yang baik,”ucapnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa untuk satu kota dan 12 kabupaten di wilayah Papua Barat yang menjadi wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Papua Barat, hanya Kabupaten Maybrat yang masih masuk kategori zona merah.
“Artinya, dari opini pelayanan publik Kabupaten Maybrat sangat rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain, untuk itu koreksi dan masukan ini sebagai vitamin yang meningkatkan kinerja ke depan,”tandasnya.
Putra Asal Kabupaten Maybrat itu juga menambahkan bahwa Ombudsman tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada kabupaten yang mendapatkan zona merah dalam pelayanan publik.
“Biarlah publik yang menilai benar dan salahnya dalam pelayanan publik oleh setiap kabupaten kota yang ada,”sambungnya.
Berkaitan dengan itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman jika melihat pelayanan publik oleh setiap pemerintah daerah tidak sesuai dengan harapan.
katanya lagi, Ombudsman adalah lembaga negara yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik dari setiap pemerintah daerah.(papua-news.com/desianus watho)