PAPUA -NEWS.COM, TEMINABUAN – Kepala Distrik se-Papua Barat Daya mempertanyakan hibah 100 Juta yang di janjikan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang belum terealisasi.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Pj Gubernur telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian dana hibah kepada 132 Kepala Distrik di wilayah provinsi Papua Barat Daya.
“Sebanyak 132 Kepala Distrik telah dipanggil mengikuti rapat kerja (Raker) kepala Distrik di Kota Sorong pada bulan Agustus lalu,” ujar Kepala Distrik Teminabuan Yoas Saflembolo, Senin (11/11/2024).
Ia sampaikan, sejak raker hingga saat ini para kepala Distrik belum mendapatkan informasi pasti terkait pencairan dana tersebut.
“Pelaksanaan Pilkada serentak sisa dua Minggu lagi kita sudah masuk pada pencoblosan, sehingga kami para kepala Distrik menyanyakan kira-kira kapan bisa dilakukan pembayaran,” ucapnya kepada papua-news.com.
Proses administrasi sudah dilakukan diantaranya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) berita acara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya.
Sehingga Kami minta kepada Bapak Gubernur sebagai kepala daerah yang mempunyai kewenangan penuh dan mempunyai konsep untuk segera memperhatikan bagian ini.
Diketahui bahwa Kepala Distrik merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah mempunyai beban tugas yang besar apalagi kita ada pada agenda nasional yaitu Pilkada 2024 yang didepan mata.
Mewakili 15 Kepala Distrik Yoas Saflembolo tegaskan bahwa sampai saat ini Kepala Distrik di Sorong Selatan tidak mendapatkan dukungan anggaran Pilkada, ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Provinsi.
“Karena bedasarkan informasi yang kami peroleh bahwa, hibah yang mau diserahkan merupakan sumber anggaran dari Kabupaten/Kota yang disetor ke Provinsi, Kami minta kepada Gubernur merealisasikan dana hibah tersebut karena Sorong Selatan sudah menyerahkan Anggaran tersebut ke Provinsi Papua Barat Daya,” katanya
Dalam surat keputusan Penjabat (Pj) Gubernur telah tertuang setiap kepala Distrik mendapatkan hibah 100 juta, dan sistem pengelolaan akan disesuaikan juknis yang dikeluarkan Pemda Provinsi.(papua-news.com/desianus watho)