PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Komisi penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (ANDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) kegiatan pembangunan kelapa sawit dan pabrik PT.Persada Utama Agromulia (PUA) dan PT. Lestari Papua Perkasa (LPP) di Kabupaten Sorong Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Maret yaitu Rapat Tim Teknis, bersama Tim Ahli dan OPD terkait membahas ANDAL RKL-RPL yang disusun oleh Konsultan penyusun AMDAL PT. PUA.
Pada tanggal 14 Maret dilaksanakan Rapat Komisi bersama pemilik hak ulayat dengan pimpinan OPD terkait, Pelaku usaha (PT.PUA) dan Tim penyusun ANDAL untuk mendengarkan pernyataan sikap Masyarakat pemilik hak Ulayat dan saran masukannya.
Sementara itu pada tanggal 17 Maret yaitu Rapat Tim Teknis, bersama Tim Ahli dan OPD terkait membahas ANDAL RKL-RPL yang disusun oleh Konsultan penyusun AMDAL PT. LPP.
Dilanjutkan tanggal 18 Maret dilaksanakan Rapat Komisi bersama pemilik hak ulayat dengan pimpinan OPD terkait, Pelaku usaha (PT.LPP) dan Tim penyusun ANDAL untuk mendengarkan pernyataan sikap Masyarakat pemilik hak Ulayat dan saran masukannya.
PT.Persada Utama Agromulia (PUA) direncanakan akan beroperasi di wilayah Distrik Wayer, Moswaren dan Distrik Kais Darat Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya dengal luas lahan 12.028,97 Ha.
Sementara untuk PT. Lestari Papua Perkasa (LPP) beroperasi di Distrik Wayer, dan Moswaren kabupaten Sorong Selatan seluas 19.239.69 Ha
Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak melalui Pj.Sekda Agustinus Wamafma dalam sambutannya menyebut bahwa pembangunan kelapa sawit sebagai potensi besar komoditas penggerak utama Nasional.
Bedasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman Perkebunan Kelapa Sawit.
“Kelapa sawit memiliki peranan penting bagi pembangunan ekonomi di Kabupaten Sorong Selatan sebagai penghasil devasi terbesar,” ujar Pj.Sekda di Teminabuan, Selasa (18/03/2025).
Selanjutnya melalui kehadiran kelapa sawit di Sorong Selatan ini diharapkan mampu memiliki nilai tambah pendapatan daerah dan Masyarakat Papua disekitarnya.
Tidak hanya itu, Kata Agustinus Wamafma, kehadiran Kelapa Sawit juga bisa hanya menjadi simbol harapan bagi Masyarakat sekitar.
Agustinus Wamafma juga menegaskan bahwa AMDAL merupakan salah satu persyaratan sesuai peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris Komisi Amdal Adolina R. Antoh menambahkan bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan mendiator. Masyarakat dan perusahaan harus saling support.
Hadirnya investor dari luar harus memberikan dampak positif dan benar-benar dirasakan oleh Masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP) dan juga pemda Sorong Selatan.
Kita juga melihat bahwa untuk mendapatkan izin AMDAL, kedua perusahaan telah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami berharap hadirnya Masyarakat dapat memberikan dukungan bagi pelaku usaha dan sebalik kepada Masyarakat mulai dari tahap awal, tahap operasional hingga paskah panen buah nantinya,” beber Kabid Tata Lingkungan DLH Sorong Selatan itu.
Sambung Sekretaris komisi AMDAL menjelaskan bahwa dokumen ANDAL RKL-RPL akan menjadi acuan atau rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit di Sorong Selatan.
Oleh sebab itu semua pihak yang terlibat harus berdiskusi secara efektif dan efisien serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kita semua.(papua-news.com/desianus watho)