PAPUA-NEWS.COM, KOTA SORONG – Forum pengawal perjuangan rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menyebutkan sektor pertambangan dan kehutanan sangat diunggulkan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Fopera Yanto Ijie menjelaskan bahwa Provinsi Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi daerah (PAD) di Tanah Papua.
Kita melihat soal perijinan pengelolaan Pertambangan dan Kehutan di wilayah DOB rata-rata masih berlaku ijin dari Provinsi induk di Papua Barat (PB).
Menurutnya APBD Papua Barat Daya mengalami penurunan drastis di sebabkan karena dana bagi hasil (DBH) migas, tambang, dan kehutanan menurun.
Dalam mendukung PAD di sektor pertambangan, Migas, dan Ketuhanan, Fopera Mendorong Gubernur Papua Barat Daya membentuk satgas.
Satgas tugasnya memastikan pengoperasian sesuai ijin yang dikeluarkan dan juga Produksi Migas, Pertambangan non migas dan kehutanan sesuai laporan.
Faktanya dalam praktek dilapangan biasanya di temukan luas areal dan jumlah Produksi pertambangan, operasi Migas, dan Kehutanan tidak sesuai yang di laporkan.
“Oleh karena itu perlu adanya Satuan Tugas Khusus yang di bentuk Pemerintah PBD guna melakukan pengawasan lapangan,” ujar Yanto Ijie dalam rilisnya, Senin (20/01/2025).
Jika ditemukan data tidak sesuai ijin yang diberikan pemerintah segera mereview Ijin pengelolaan agar pelaku usaha pertambangan segera menyetor kewajiban pajak daerah.
Tanbahnya, Kami menduga ada praktek-praktek tidak resmi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berdampak pada penurunan PAD di sektor pertambangan, Migas dan Kehutanan.
Satgas yang dibentuk juga dalam mendukung Program Presiden Prabowo kedaulatan energi dan hilirisasi.
Kami mengingatkan kepada OPD Teknis jangan hanya melakukan monitoring untuk melihat perubahan lingkungan akibat operasi pertambangan dan Kehutanan.
“Namun harus pastikan luasan areal ekplorasi sesuai dengan Ijin yang di keluarkan jika pelaku usaha melakukan aktifitas tidak sesuai dengan ijin segera di berikan teguran bahkan ijin usahanya di cabut,”Kata Ijie.
Dampak dari operasi tambang yang tidak sesuai mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen dan negara mengalami kerugian dari sektor kewajiban pajak bagi Negara.(papua-news.com/desianus watho)