PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi lima komisioner Anggota Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028,
Diketahui bahwa dalam salinan petikan yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum Andi Krisna tanggal 13 November 2024.
KPU Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada :1. Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-20282. Alexander Duwit selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-20283. Fatmawati selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-20284. Jefri Obeth Kambu Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-20285. Muhammad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.(papua-news.com/desianus watho)