PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi T.A.2024 Kabupaten Sorong Selatan resmi menerima surat keputusan (SK) Pengangkatan.
Seremoni penerimaan SK bagi CPNS dan PPPK diawali dengan upacara penyerahan yang dipimpin Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak di lapangan upacara Kantor Bupati di Sesna, Kamis (24/04/2025).
Jumlah lulusan formasi T.A 2024 diantaranya PPPK 528 orang dan CPNS 597 orang sehingga jumlah keseluruhan peserta yang terima SK di Kabupaten Sorong Selatan 1125 orang.
Diketahui bahwa pengumuman formasi PPPK yang ditetapkan 1.500 orang dengan rincian tenaga teknis 1000 orang namun yang lulus 416. Kemudian tenaga nakes yang dibutuhkan sebanyak 359 namun yang lulus 9 orang. Sementara untuk Tenaga Guru yang dibutuhkan 150 orang namun yang lulus 103 orang
Demikian juga Penerimaan CPNS Formasi 2024 yang dibutuhkan 1200 namun yang lulus 597 orang.
Pembagian SK pengangkatan CPNS dan PPPK kali ini merupakan sejarah baru dalam bingkai pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Nur Hasan,S.Sos, M.Adm.SDA dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini tanggal 1 April 2025 Anda resmi diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan dikontrak pertama kali P3K 1 April 2025.
Kami juga menyampaikan terima kasih Kepada Ibu Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan OPD atas kordinasi yang baik sehingga proses penetapan NIP CPNS dan PPPK bisa selesai dan haei ini kami hadir untuk menyerahkan.
Berikut pengangkatan bedasarkan kedudukan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 sebagai unsur Aparatur sipil negara.
“Tugas adik-adik semua adalah menjalankan kebijakan yang dibuat pembina kepegawaian (Bupati) dan berikan pelayanan yang baik kepada Masyarakat secara profesional dan kualitas,” ujar Nur Hasan.
Lanjutnya, ketika adik-adik sudah menjadi CPNS maka satu tahun kedepan adalah masa percobaan, mudah-mudahan tanggal 1 April 2026 anda bisa kembali dilapangan Ini untuk diambil sumpah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ia juga menerangkan bahwa undang-undang telah mengatur sehingga kewajiban adik-adik taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 NKRI.
“Dan juga mentaati waktu kerja dan masuk kerja selalu jika tidak dilaksanakan maka akan ada sangsi untuk ASN,”tegasnya.
Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Sorong Selatan kedepannya tentu akan ada di pundak adik-adik semuanya.
“Pimpinan yang ada saat ini tentunya ada waktu memasuki masa purna bakti dan tentunya yang melanjutkan adalah adik-adik yang usianya relatif masih muda ini,”ucap Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari.
Oleh sebab itu Kata Nur Hasan,S.Sos, M.Adm.SDA, ASN dan PPPK tunjukan kepada pimpinan bahwa anda bisa bekerja dan mentaati larangan yang telah diatur dalam perundang-undangan.(papua-news.com/desianus watho)