IMG-20250504-WA0142
karel murafer bupati
1_20250504_103239_0000
1_20250503_173332_0000
IMG-20250503-WA0023
1_20250503_152023_0000
2_20250503_152023_0001
YUBL MAYBR
IMG-20250503-WA0047
IMG-20250503-WA0065
IMG-20250429-WA0206
IMG-20250429-WA0204
IMG-20250429-WA0203
Screenshot_20250420_181252_WhatsApp
Screenshot_20250420_164411_WhatsApp
Screenshot_20250420_164400_WhatsApp
Screenshot_20250420_074534_WhatsApp
7d899961bf394657bb8ebfe0c205182a

Evisiensi Anggaran di Tanah Papua, Ketua FOPERA PBD Amus Yanto Ijie : Keputusan Yang Menabrak UU Otsus

Kamis, 10 April 2025 10:05 WIB
IMG-20250410-WA0006

PAPUA-NEWS.COM, KOTA SORONG – Ketua forum pengawal perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya Amus Yanto Ijie soroti evisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Menurutnya bahwa kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat menabrak Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Efisiensi anggaran harusnya tidak berlaku di daerah yang berstatus otonomi khusus, karena pasti menabrak Undang-undang otsus,”ujarnya kepada awak media, Kamis (10/04/2025).

Karena sumber penerimaan dalam rangka Otsus jelas diatur UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua pasal 34 huruf a, b dan e.

selanjutnya, Kepres dan Inpres, PMK Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang efisiensi anggaran tidak bisa bertentangan plafon anggaran yang ditetapkan angkanya dalam UU Otsus.

Yanto menegaskan bahwa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan harusnya dapat memberikan telahan kepada Presiden bahwa sumber penerimaan otsus 2,25 persen dari total DAU Nasional berlaku sampai tahun 2041 yang sifatnya final dan tidak ada tawar menawar. Sekalipun situasi keuangan negara tidak baik-baik saja.

“Khusus daerah berstatus otsus, mendapat pengecualian. Kalau efisiensi anggaran otsus reguler yang bersumber dari total alokasi dana alokasi umum dipotong, maka terlebih dahulu rubah Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus papua pasal 34 ayat 3 huruf e,”beber Ketua FOPERA.

Sepanjang APBN DAU Nasional tidak mengalami perubahan atau penurunan, lanjut Ketua Fopera, maka penerimaan Otsus Papua yang sumbernya 2,25 persen dari DAU Nasional hukumnya wajib dilaksanakan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan efisiensi atau pemangkasan.

Ditambahkan Yanto, keputusan pemerintah tentang efisiensi anggaran jangan menabrak Undang-undang Otsus Papua.

Pemerintah pusat harus konsisten laksanakan otsus papua seadil-adilnya. Otsus Papua diberikan dengan historis masa lalu yang gelap, otsus menjadi sumber energi masa depan Papua yang lebih baik.

Pemerintah pusat jangan lagi mengulangi kesalahan masa lalu, Otsus adalah harapan baru bagi masa depan Papua yang lebih terang,”tegas Yanto Ijie.(papua-news.com/desianus watho)

Berita Lainnya

Kampung Bagaraga, Sorong Selatan, Papua Barat Daya

© 2025 Papua News. All Rights Reserved. Design by Velocity Developer.