PAPUA-NEWS.COM, KOTA SORONG – Kepala badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H.Rahmatullah menyebutkan bahwa pertanggungjawaban belanja di 6 satker di KPU PBD tidak sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan pada saat penyerahan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilu 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester 1 tahun 2024 pada KPU di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Manokwari, Senin (16/12/2024).
Bedasarkan siaran pers yang diterima papua-news.com, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas pengelolaan keuangan pemilu 2024, diketahui bahwa ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian.
Ia menjelaskan bahwa khusus pertanggungjawaban belanja pada enam satuan kerja di KPU PBD tidak sesuai ketentuan.
“Sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini pada Satker KPU di wilayah Provinsi Papua Barat Daya seluruhnya,”katanya.
Lanjut, Kemudian pemborosan atas kegiatan perakitan kotak suara dan sortir lipat. Selain itu, kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas, realisasi pada Badan Adhoc dan kegiatan perakitan kotak suara.
Selanjutnya kata Ahmad Luthfi, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya atas realisasi jasa audit laporan dana kampanye pada 18 partai politik tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Pemeriksaan dilakukan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai, apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Dimana pemeriksaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI,”sambungnya.
“Pihak BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilu 2024 pada KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Kaimana, KPU Kabupaten Fakfak, KPU Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Kabupaten Raja Ampat, KPU Kabupaten Tambrauw dan KPU Kabupaten Maybrat,” ujar kepala BPK Perwakilan Papua Barat.
Menurut Ketua BPK Perwakilan Papua Barat, sesuai ketentuan pasal 20 dan pasal 23 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara agar dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami BPK berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama, yaitu terciptanya celan and good godvernance dapat segera terwujud,” pungkasnya.(papua-news.com/desianus watho)