PAPUA-NEWS.COM, KUMURKEK – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya tegaskan soal pajak kendaraan yang nomor plat luar Papua Barat Daya.
Kepala BPPKAD PROV PBD Dr. Harjito. B. S.STP. MSi menjelaskan bahwa dengan berlakunya UU baru terkait pajak ini kesempatan baik untuk Kabupaten Maybrat karena telah mendirikan kantor Samsat.
UU NO 1 thn 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah pusat & Daerah, Perpres No 35 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Pergub No 27 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Hadirnya kantor Samsat ini akan membuka kesempatan yaitu pembayaran pajak kendaraan langsung dibagi 70 persen untuk Kabupaten dan 30 persen untuk Provinsi.
“Sehingga ini merupakan angin segar bagi Kabupaten/kota di Papua Barat Daya untuk segera mengaktifkan pelayanan di kantor Samsat,”ujarNya, Senin (23/06/2025)
Lanjutnya, khusus untuk data aset kendaraan di Samsat Kabupaten Sorong Selatan jumlah kendaraan di Kabupaten Maybrat cukup luar biasa banyak.
Oleh sebab itu kami menghimbau agar ASN dan Masyarakat yang mempunyai nomor plat kendaraan masih diluar Papua Barat Daya untuk segera emutasikan.
“Karena sesungguhnya pendapatan itu dari kita, oleh kita dan untuk kita, kalau kita cintai Kabupaten Maybrat maka sudah saatnya kita melakukan mutasi kendaraan motor dan mobil yang plat luar,” ucapnya kepada papua-news.com di Maybrat.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Pajak kendaraan di Kabupaten Maybrat sebelumnya kita bagi tiga yaitu Kabupaten Maybrat, Sorong Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya tetapi sekarang sepenuhnya milik Kabupaten Maybrat
Harjito juga memastikan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi kedepannya melalui plafon media yang ada agar Masyarakat pemilik kendaraan bisa sadar dalam membayar pajak.(papua-news.com/desianus watho)