HUT PI PEMDA

Menpan RB Harus Pastikan Rekrutmen ASN 100 Persen OAP, Anggota DPD RI Agustinus R Kambuya : Jika Tidak Kembalikan Kuotanya

Kamis, 5 Desember 2024 01:23 WIB
Anggota DPD RI Agustinus R Kambuya
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Agustinus R Kambuya

PAPUA-NEWS.COM, KOTA SORONG – Anggota DPD/MPR RI Agustinus R Kambuya minta tuntutan pencaker orang asli Papua (OAP) harus ada solusi permanen.

“Karena langkah pemerintah melalui afirmasi kebijakan ASN OAP hingga saat ini belum memberikan hasil yang memuaskan,”ujarnya melalui rilis, Rabu (04/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa setiap tahun persoalan pencaker OAP terus terjadi karena belum ada manajemen ASN yang permanen di Papua.

“Pertemuan Pemerintah Papua Barat Daya dan Menpan RB belum membuahkan hasil hingga saat ini,”ucap Anggota DPD RI utusan Papua Barat Daya itu.

karena itu ada satu cara agar tidak terjadi demo terus Menerus, yaitu mengembalikan kewenangan Otonomi khusus tentang Pengangkatan dan penempatan pejabat di Papua.

Sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2021. Ayat 1-3, pemerintah daerah Papua menetapkan standar dan manajemen kepegawaian daerah dengan mengikuti standar Nasional. 

Lanjutnya, apabila standar Nasional tidak terpenuhi, Pemda dapat menetapkan sesuai kebutuhan setempat, agar kedepan tidak terjadi permasalahan.

Senator asal Papua Barat Daya itu berharap sesuai ayat 2 dan 3 ini segera di terjemahkan dalam Perdasi tentang manajemen Kepegawaian Daerah di Papua Barat Daya.

“Agar kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama, maka DPR Papua Barat Daya Segera menyusun Perdasi tentang Manajemen Kepegawaian,”tuturnya kepada papua-news.com.

Pihaknya meminta Gubernur, Bupati, Walikota serta MRP, dan DPR terpilih untuk berkonsultasi dengan Mendagri, Menpan agar ada mekanisme jalan keluar berupa Perdasi yang mengatur Manajemen ASN sesuai perintah Pasal 27 UU Otsus.

“Mekanisme ini segera di susun, agar kedepan Pemda mengacu kepada Manejemen ASN secara Nasional tetapi juga lebih berpedoman  pada UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 Tentang Kelembagaan dan Kewenangan Khusus,”tegas Agustinus R Kambuya.

Sehingga ada solusi permanen dan mekanisme yang di sepakati bersama, agar tidak harus mengacu kepada aturan ASN Secara Nasional, tetapi mengkongkritkan UU Otsus menjadi landasan hukum untuk pengakatan sesuai manajemen ASN OAP. dan tidak hanya Rekrutmen tetapi juga Jabatan Esalon yang ada.(papua-news.com/desianus watho)

Berita Lainnya

Kampung Bagaraga, Sorong Selatan, Papua Barat Daya

© 2025 Papua News. All Rights Reserved. Design by Velocity Developer.