PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya bentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah perkebunan kelapa sawit di wilayah Imeko.
Diketahui bahwa Pemde Sorong Selatan telah melakukan mediasi Masyarakat Suku Iwaro dan Awee yang ada di suku besar Imeko, di Ruang Pertemuan Kantor Bupati di Sesna, Jumat (25/04/2025).
Mediasi tersebut dilakukan untuk menyepakati beberapa kesepakatan hak-hak Masyarakat yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Otsus Nomor 1 Tahun 2021 dengan PT ANJ Grup penjual saham kepada PT First Resoures.
Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kehadiran kita ditempat ini untuk mencari jalan keluar dan solusi agar perusahaan bisa kembali beroperasi.
Oleh sebab itu Kata Bupati, Kami tidak bisa memihak kepada satu pihak karena Masyarakat ini penting dan juga kehadiran investasi juga penting untuk menambah PAD.
“Kami sampaikan terima kasih kepada manajemen PT.ANJ Grup karena selama ini telah membagi hasil investasi yang ada demi kepentingan dan Kesejahteraan,”beber Petronela Krenak.
Lanjutnya hari ini kita duduk karena tidak ada solusi maka Pemerintah ambil alih membentuk tim khusus yang akan melakukan penyelesaian masalah tersebut.
Sementara itu Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori menambahkan bahwa hari ini kami Pemerintah ambil alih untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dimana ada hak-hak Masyarakat adat yang selama ini mereka sampaikan tetapi perusahaan kadang jawab dan kadang tidak jawab.
Tidak hanya itu, Kata Wakil Bupati Yohan Bodori, Masyarakat juga mendengar ada peralihan perusahaan dari PT ANJ Grup ke PT First Resoures.
“Untuk itu ada hal yang harus kami selesaikan baik hak Masyarakat adat dan juga sejauh mana keberpihakan perusahaan kepada Masyarakat,”beber Yohan Bodori kepada papua-news.com.
Sebagai kepala Suku Imeko juga melihat bahwa kebun Plasma 20 persen bedasarkan UU juga sampai saat ini Masyarakat tidak merasakan hasil dari Plasma tersebut.
Hanya saja yang kita dengar kemarin baru Perusahaan bayar dana talangan, tetapi semestinya perusahaan harus terbuka kebun inti milik perusahaan dan Plasma milik Masyarakat.(papua-news.com/desianus watho)