Polres Sorong Selatan Ungkap Kasus Sabu dan Ganja, Ada 3 Orang Yang Terlibat

Selasa, 22 Juli 2025 11:17 WIB
IMG-20250722-WA0215

PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Polres Sorong Selatan melakukan Press Release dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu. Bertempat di Halaman Mapolres Sorong Selatan, Selasa (22/7/2025).

Hasil pemusnahan tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Sorong pada periode April s/d Juli 2025 berjumlah sebanyak 3(tiga) kasus.

Adapun jumlah tersangka berhasil diamankan berjumlah 3 orang (berinisial IS,KA,HK) beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 23,64 Gram dan Ganja seberat total 3,318 Kilogram.

Dalam rilisnya, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K menjelaskan bahwa ada tiga orang pelaku yang terlibat masing-masing berinisial IS, KA dan HK.

“Sedang dilakukan proses penyidikan. Ia menambahkan ketiga pelaku tersebut memiliki modus operandi yang berbeda-beda,”benernya.

Tambahnya lagi, Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1(satu) ditambah sepertiga.

Oleh sebab itu, Kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan khususnya para generasi muda agar menjauhi Narkotika karena dapat merusak diri sendiri dan masa depan.

“Saya selaku Kapolres Sorong Selatan menghimbau terlebih khusus kepada para generasi muda agar tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkotika karena dapat merusak diri sendiri dan masa depan”, tegasnya.

Menurutnya Hal ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam hal pencegahan dan pemberantasan Narkotika.

Selain itu, Ia mengungkapkan Polres Sorong Selatan akan terus berkomitman dalam mengungkap dan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika.

Turut hadir Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, Waka Polres Sorong Selatan Kompol Yohanis Natan Pabuntang, S.H, Kasat Resnarkoba IPDA Amru Aljihad, S.Tr.K, Kasi Propam IPDA Rifki Mustofa, S.H, Kasiwas Aiptu Wahyu Warutomo, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong Ny. Katrina Dimara, beserta Personil dan Para Awak Media.(papua-news.com/desianus watho)

Berita Lainnya

Kampung Bagaraga, Sorong Selatan, Papua Barat Daya

© 2025 Papua News. All Rights Reserved. Design by Velocity Developer.