PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Surat keputusan (SK) Ketua Dewan perwakilan rakyat (DPR) Kabupaten Sorong Selatan periode 2024-2029 sudah dikeluarkan DPP-PDI tetapi tidak di Proses lanjut oleh DPC PDI-P Kabupaten Sorong Selatan.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Sorong Selatan di Martinus Maga di kantor DPR di Sesna, Senin (10/03/2025).
Menurutnya bahws alat kelengkapan dewan (AKD) di lembaga terhormat itu sudah hampir rampung 99 persen, yang belum ini hanya ada di PDI-P.
“Khusus untuk fraksi PDI-P masih ada komunikasi yang belum intens sehingga unsur pimpinan ketua DPRK masih tergantung situ,” beber Martinus Maga kepada papua-news.com.
Marthinus melanjutkan bahwa khusus PDI-P sebenarnya tidak ada masalah karena sesuai instruksi DPP PDI-P bedasarkan AD/RT partai sudah cukup jelas.
“Rekomendasi sudah kami ambil di bulan Oktober 2024 lalu, cumanya sampai disini itu yang ada yang tidak puas bahwa kenapa kita ambil dan sebagainya,” ucap Martinus Maga.
Selanjutnya, bedasarkan AD/RT itu ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), kalau ketua tidak maju DPR minimal Sekretaris dia mau raih suara sedikit tetapi kalau dia DPR tetap jadi ketua.
“Itu sudah mekanisme Partai begitu, cuma setelah rekomendasi sampai di kita kita internal DPC ada yang goreng-goreng sedikit akhirnya jabatan itu tergantung di situ,” kata Politisi Muda PDI-P Sorong Selatan itu.
Sambungnya, pada prinsipnya perintah DPP jelas pada poin terakhir sudah jelas bahwa untuk fraksi harus mendukung keputusan DPP PDI-P. Jika tidak maka yang bersangkutan akan diberikan sangsi Partai.
Orang nomor dua di DPC PDI-P Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan bahwa pihaknya laporkan secara berjenjang ke DPD Papua Barat Daya dan diteruskan ke DPP PDI-P.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses unsur pimpinan sudah bisa selesai dan akan di lantik oleh kejaksaan negeri Sorong.(papua-news.com/desianus watho)