PAPUA-NEWS.COM, KUMURKEK – Saksi pasasangan calon Bupati Kabupaten Maybrat Kornelius Kambu dan Zakius Momao (Korza) siap membuktikan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah konstitusi (MK)
“Hal itu disampaikan Saksi dari wilayah Mare Raya lebih tepatnya dari Distrik Mare Kabupaten Maybrat Naftali Kinho,” Senin (09/12/2024).
Ia menegaskan bahwa berlangsungnya proses penyelenggaraan Pilkada di wilayah Mare penuh intimidasi, kekerasan dan kecurangan terhadap pendukung paslon Kornelius -Zakios (Korza) dan Agus Marten (Aman).
Karena itu Kata Naftali Kinho, pihaknya siap bersaksi dihadapan hukum untuk mengungkapkan kecurangan yang dilakukan untuk menguntungkan calon nomor urut 3 Murafer-Solossa (Musa).
Pihaknya merasa tidak terima dengan rekpitulasi suara yang dilakukan panitia penyelenggara di tingkat distrik (PPD) Mare Raya.
Tidak hanya itu kata Kinho, tindakan intimidasi dan kecurangan tersebut melibatkan salah satu oknum kepala kampung sebagai ketua KPPS dengan membawalari surat suara, dan coblos sendiri kandidat nomor urut 3 di hutan sekitar.
“Oleh sebab itu, kami saksi pasangan nomor urut 1 Kornelius Kambu-Zakeus Momao (Korza) dan juga Pasangan nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay (AMAN) tidak menandatangani berita acara pada C plano 1 tingkat Distrik Mare,” ucapnya.
Berbagai bukti dugaan kecurangan sudah kami siapkan dalam bentuk foto maupun video.
Sebagai Saksi kami optimis langkah hukum yang sudah diambil oleh pasangan Korza dan AMAN untuk membuka kejahatan demokrasi di Maybrat akan terungkap dikabulkan oleh mahkamah konstitusi (MK).
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau pendukung pasangan Korza dan AMAN untuk menahan diri menanti langkah hukum yang diambil dalam rangka ingin tegaknya keadilan demokrasi di Kabupaten Maybrat.
Dia mengatakan, perolehan suara paslon di KPU Kabupaten Maybrat bukanlah ending penetapan resmi pemenang pemilu, melainkan bersifat sementara sembari menunggu ikthiar langkah hukum yang tengah ditempuh.
Bukan final tapi, masih bermasalah dan kami saksi Korza, Aman di wilayah Mare Raya akan memberi keterangan saksi pada sidang di mahkamah konstitusi (MK).
“Karena demokrasi di Maybrat bagi kami menilai tidak ada keadilan untuk manusia di bumi Maybrat,” pungkasnya.(Papua-news.com/desianus watho).