PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Anggota DPD/MPR RI Agustinus R Kambuya desak pemerintah Provinsi Papua Barat Daya percepat rekrutmen DPR Otsus Kabupaten/kota.
Penghapusan UU Otsus pasal 28 tentang partai politik lokal, sehingga kami berjuang agar hadirlah representasi politik orang asli Papua melalui DPR jalur pengakatan.
“DPR Otsus tidak di Provinsi saja, tetapi ada juga DPR Otsus untuk Kabupaten/Kota di tanah Papua,”ujar senator asal Papua Barat Daya dalam rilisnya, Kamis (05/12/2024).
Mantan Anggota DPR Fraksi Otsus Papua Barat 2019-2024 menegaskan bahwa, DPR Otsus juga memiliki hak menduduki pimpinan fraksi sendiri dan unsur pimpinan wakil Ketua DPR.
Ia juga menjelaskan bahwa di tanah Papua DPR terbagi menjadi dua yaitu DPR melalui jalur pemilihan dan melalui jalur pengangkatan.
“Hingga saat ini DPR jalur pemilihan sudah dilantik dan jalankan tugas, tetapi DPR jalur pengangkatan belum ada progres yang baik, kami sangat menyesal,” beber senator muda asal Papua Barat Daya itu kepada papua-news.com.
Oleh Karena itu tegas Agustinus R Kambuya, Pemerintah dan Pansel harus segera menyelesaikan tahapan rekrutmen DPR Jalur pengangkatan.
Fokus Anggaran Otsus guna Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, Ini merupakan konsen semua pihak termasuk DPR Jalur pengangkatan.
“Sebagai pejuang Otsus Nomor 2 dan PP 106 serta PP 107 saya mendesak semua pihak harus mendorong rekrutmen secepat mungkin, Ini komitmen bersama kita pada waktu revisi Otsus bahkan memperjuangkan DOB PBD,” ucap Mantan Anggota tim pansus DPRPB untuk refisi UU Otsus jilid 2 itu.
Tugas kita adalah memastikan implementasi setiap pasal dalam Undang-undang maupun peraturan pemerintah, Agar tercipta pembangunan dan kemajuan Papua sebagai bagian dari kemajuan nasional.(papua-news.com/desianus watho)