PAPUA-NEWS.COM, KUMURKEK – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Maybrat keluarkan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Ayawasi Distrik Aiafat Utara.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 November 2024 dan ditandatangani langsung oleh ketua KPU Maybrat Dominggus Isir di Ayamaru.
“Dalam surat tersebut nomor 260/PL.02.6-SD/9605/2024 bersifat penting dan perihal pemberitahuan PSU,”dikutip dari isi surat tersebut.
KPU selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan PSU bedasarkan surat ketua Bawaslu nomor 062/PM.00.06/K.PBD/XI/2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Karena itu, KPU menjadwalkan akan melakukan PSU di TPS 001 Kampung Ayawasi, Senin (02/12/2024) pukul 07.00 Wit.
Petugas yang melaksanakan PSU diantaranya tiga anggota PPS Kampung Ayawasi dan empat Anggota PPD Distrik Aifat Utara.
Protes Dua Paslon
Dua paslon Bupati dan wakil Bupati Maybrat yakni Kornelius Kambu-Zakius Momao (KORZA) dan Agustinus Tenau-Marthen Howay (AMAN) aksanakan demo damai di depan kantor Bawaslu Maybrat meminta Bawaslu tindak pelaku kejahatan Demokrasi.
Ribuan Masyarakat setempat membakar Ban dan membawa spanduk yang bertuliskan Bawaslu Maybrat segera keluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah.
Ketua Liaison Officer (LO) calon Bupati Maybrat nomor urut satu Andy Kaaf menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk membongkar kejatahan Pilkada di Maybrat.
Kami demo minta Bawaslu Maybrat untuk keluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Mare Raya.
“Bawaslu juga harus mendiskualifikasi TPS yang melakukan Pencoblosan pada malam hari,” ujarnya.
Karena pelaksanaan pungut hitung pada tanggal 27 November di TPS banyak pelaku kejahatan Demokrasi yang menghalangi, mengancam dan mengusir Pendukung kami untuk gunakan hak pilih.
Lanjut, kejahatan berikut adalah penggunan surat suara yang tidak memiliki hak bahkan surat suara cadanganpun di coblos di daerah Mare, Mare Selatan dan sekitarnya.(papua-news.com/desianus watho)