PAPUA-NEWS.COM, PAPUA SELATAN- Sejumlah calon kepala daerah didampingi kuasa hukum mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024).
M. Andrean Saefudin selaku perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia menyebutkan dalam permohonan PHP Gubernur Papua Selatan Tahun 2024, pihaknya tidak mempersoalkan perolehan suara.
“Tetapi mempermasalahkan isu pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena hanya empat Kabupaten Daerah bawahnya,”ujarnya kepada awak media.
Menurutnya bahwa syarat dari pembentukan sebuah wilayah provinsi setidaknya terdiri atas lima kabupaten.
Namun tak demikian dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang hanya terdiri atas empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
“Jadi sengketa pemilihan yang kami sampaikan pada permohonan PHP Gubernur Papua Selatan ini mulai proses tahapan, proses, pelaksanaan, dan sistem noke,”dilansir dari laman Humas MKRI
Sehingga harapan kami, pengajuan permohonan ini dapat membatalkan Keputusan KPU Papua Selatan yang tidak demokratis karena dimulai dengan menyalahi pembentukan wilayahnya, pelanggaran administrasi, hingga produk hukum turunannya.
“Jadi kami tidak menyoal perolehan suara keempat calon dalam Pilkada, namun syrat pembentukan Provinsi,” tutup M Andre.(papua-news.com/desianus watho)