PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan laksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati, wakil Bupati dan Gubernur wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Rapat pleno berlangsung di Hotel Maratua Sesna Distrik Teminabuan selama tiga hari, terhitung sejak Rabu hingga berakhir Jumat (06/12/2024).
Ketua KPU Sorong Selatan Yonece Kambu membacakan surat keputusan pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Keputusan KPU Sorong Selatan nomor : 945 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan tahun 2024.
Bedasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir D hasil Kabupaten/kota dengan perolehan suara sebagai berikut :
1. Paslon atas nama Martinus Salamuk dan Paulus Kora meraih suara sah sebanyak 2.740.
2. Paslon atas nama Dance Nauw dan Barbalina Helena Aifufu meraih suara sah sebanyak 1.224.
3. Paslon atas nama Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin meraih suara sah sebanyak 9.800.
4. Paslon atas nama Jevries Nelson Kewetare dan Yakob Tesya meraih suara sah sebanyak 5.677.
5. Paslon atas nama Petronela Krenak dan Yohan Bodori meraih suara sah sebanyak 13.599.
“Hasil keputusan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sorong Selatan ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman,”bebernya dalam pembacaan hasil.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Teminabuan 6 Desember 2024 dan ditandatangani oleh ketua KPU Yonece Kambu cap tertanda.
“Dalam kesempatan itu Ia juga mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali sebagii bentuk pengesahan hasil pleno tersebut,”tutupnya.(papua-news.com/desianus watho).