PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan temukan dua pelanggaran selama kampanye berlangsung.
pelanggaran tersebut yakni temuan langsung bedasarkan hasil pengawasan dan temuan badasarkan laporan pengaduan dari salah satu calon.
Temuan pertama yaitu satu aparat kampung yang terlibat dalam tim pemenangan salah satu paslon. Kemudian kami proses hasilnya hanya memenuhi pelanggaran admistrasi.
“Kami tindaklanjuti dengan menyurat kepada instansi berwenang untuk memberikan sangsi,” ujarNya di Teminabuan, Minggu (24/11/2024).
Lanjut, temuan pelanggaran kedua yaitu pengaduan salah satu tim pemenangan paslon yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana berupa menghasut, dan menghina salah satu calon Bupati Sorong Selatan.
Sehingga, kata Akmal, kemudian itu kami proses dengan cara Klarifikasi, kajian, namun secara hukum pidana tidak memenuhi unsur.
Karena itu kami merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang yaitu kepolosan untuk menindaklanjuti sesuai pelanggaran ITE.
“Disana kemudian hasil kajian kami membuktikan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran ITE,” beber Ketua Bawaslu kepada papua-news.com.
Selanjutnya ketua Bawaslu menyampaikan bahwa hanya dua temuan tersebut yang menjadi poin kami pada pelaksanaan kampanye dialogis dan terbuka pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024.(papua-news.com/desianus watho).