IMG-20250504-WA0142
karel murafer bupati
1_20250504_103239_0000
1_20250503_173332_0000
IMG-20250503-WA0023
1_20250503_152023_0000
2_20250503_152023_0001
YUBL MAYBR
IMG-20250503-WA0047
IMG-20250503-WA0065
IMG-20250429-WA0206
IMG-20250429-WA0204
IMG-20250429-WA0203
Screenshot_20250420_181252_WhatsApp
Screenshot_20250420_164411_WhatsApp
Screenshot_20250420_164400_WhatsApp
Screenshot_20250420_074534_WhatsApp
7d899961bf394657bb8ebfe0c205182a

Tim Hukum Paslon Bupati Korza Minta Gakumdu dan Bawaslu Proses Pelaku Kejahatan Demokrasi di Maybrat

Rabu, 27 November 2024 12:29 WIB
IMG-20241127-WA0341(1)

PAPUA-NEWS.COM, KUMURKEK- Tim kuasa hukum dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Kornelius Kambu dan Zakius Momao (Korza) minta Bawaslu dan Gakumdu proses pelaku kejahatan Pilkada di Maybrat.

Ketua tim Hukum Alif Permana,SH menjelaskan bahwa pada hari Rabu 27 November telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Sikap kami dari tim hukum, melihat proses ini ada kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh sala satu pasangan calon,” ujarnya fia Telepon.

Kejahatan yang dimaksud adalah sekelompok orang dari calon tertentu menggunakan kekerasan dan pengancaman serta menghalangi bahkan mengusir pendukung kami untuk tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.

Lanjut, kejahatan berikut adalah penggunan surat suara yang tidak memiliki hak bahkan surat suara cadanganpun di coblos di daerah Mare, Mare Selatan dan sekitarnya.

Karena itu kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut terang dan sengaja telah melanggar undang-undang 10 tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Sehingga kita lihat pada pasal 182 A disitu telah menegaskan soal seseorang yang dengan sengaja menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,”sambungnya.

“Malam ini kami tim akan mengumpulkan data dan barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada badan pengawas pemilu yang didalamnya ada sendra penegakan hukum terpadu (Gakumdu),” katanya kepada papua-news.com.

Selanjutnya Gakumdu harus menindak secara tegas pelaku kejahatan pilkada dan mengembalikan hak politik Masyarakat yang tidak memilih karena kekerasan dan pengancaman.

Ketua tim hukum Paslon yang diusung Partai Gerindra, Golkar, PKS dan Prima itu juga memastikan akan melaporkan karena memiliki bukti yang sangat kuat dan falit.

Ia menyatakan bahwa sikap kami bedasarkan hitungan ril data lapangan paslon Kornelius Kambu dan Zakius Momao (Korza) lebih unggul dari dua pasangan yang lain.

“Dugaan kejahatan yang dilakukan salah satu calon itu kami akan ungkap dan buktikan sampai pada dikembalikan hak politik Masyarakat dan pendukung kami,” ucapnya.

Karena bukti konkrit sudah ada yaitu korban pembacokan yang saat ini dalam penanganan medis dan korban pengusiran sudah banyak jadi.

Pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maybrat sudah ditetapkan sebagai zona yang sangat tinggi dalam gangguan keamanan.

Kami meminta kepada Kapolda Papua Barat, Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Barat Daya sama-sama kita menantu dan menegakkan aturan hukum. Pilkada harus berjalan dengan jujur dan berintegritas sehingga melahirkan pemimpin yang datang dari utusan Masyarakat.(papua-news.com/desianus watho)

Berita Lainnya

Kampung Bagaraga, Sorong Selatan, Papua Barat Daya

© 2025 Papua News. All Rights Reserved. Design by Velocity Developer.